Penunjukan Mitra Prakerja Melenceng dari Aturan Pengadaan Jasa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penunjukan delapan mitra dalam program Kartu Prakerja pemerintah tak dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. KPK mendapati ada kekosongan hukum dalam proses pemilihan dan penetapan mitra. "Faktanya, mereka tidak menggunakan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada Tempo, ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini