Dari Tersangka Menjadi Saksi
arsip tempo : 170226624813.

JAKARTA - Ravio Patra dilepaskan oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya setelah diperiksa selama 33 jam, kemarin. Kuasa hukum Ravio, Alghiffari Aqsa, mengatakan status Ravio kerap berubah selama pemeriksaan. Bahkan pegiat isu keterbukaan informasi pemerintah itu sempat berstatus tersangka sebelum diperbolehkan pulang sebagai saksi.
Alghiffari mengatakan terjadi perdebatan antara tim kuasa hukum dan penyelidik ihwal peretasan telepon se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini