Tarik-Ulur Regulasi Ojek Daring

JAKARTA - Urusan ojek daring masih menjadi perdebatan di tengah pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta. Pangkal masalahnya adalah aturan pemerintah yang bertabrakan ihwal boleh-tidaknya sepeda motor berbasis aplikasi itu mengangkut penumpang.
Sabtu lalu, Kementerian Perhubungan merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini