Belum Ada Sanksi di Masa Transisi

JAKARTA - Polisi belum memberikan sanksi kepada para pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai diberlakukan di Jakarta kemarin. Masyarakat yang kedapatan melanggar aturan tersebut hanya diberikan teguran. Padahal, dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona, pelanggar dapat dikenai pidana penjara atau denda hingga Rp 100 juta.
Direktur Direktorat Lalu L
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini