maaf email atau password anda salah


Larangan Ojek Online Tunggu Keputusan Kementerian Kesehatan

Untuk sementara, pemerintah DKI Jakarta melarang ojek online mengangkut penumpang. Melalui Kementerian Perhubungan, pemerintah DKI meminta Kementerian Kesehatan merevisi aturan tentang ojek online selama masa pembatasan sosial berskala besar.

arsip tempo : 171404873730.

Petugas Medis melakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan kepada pemudik yang datang dari luar kota di Posko COVID-19 Graha Wisata Niaga, Solo, Jawa Tengah, kemarin. ANTARA/Mohammad Ayudha. tempo : 171404873730.

JAKARTA – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota memuat larangan bagi pengojek online untuk mengangkut penumpang. Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ketentuan itu bersandar pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB, yang melarang sepeda motor digunakan untuk berboncengan.

"Karena belum ada perubahan di Permenkes, kami mengatu

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan