Larangan Ojek Online Tunggu Keputusan Kementerian Kesehatan
JAKARTA – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota memuat larangan bagi pengojek online untuk mengangkut penumpang. Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ketentuan itu bersandar pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB, yang melarang sepeda motor digunakan untuk berboncengan.
"Karena belum ada perubahan di Permenkes, kami mengatu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini