Terganjal Syarat Administrasi Menteri
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta harus menunda rencana pembatasan sosial berskala besar di Ibu Kota untuk mencegah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19. Musababnya, proposal yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Kementerian Kesehatan pada 1 April lalu dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 ihwal pembatasan sosial.
Pemberitahuan tersebut tertuang dalam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini