Surat perintah penyelidikan kasus dugaan suap Wahyu Setiawan dianggap sebagai pelanggaran kode etik.
Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) dan empat anggota Dewas menyampaikan keterangan rencana pembuatan aplikasi izin penggeledahan di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa lalu. TEMPO/Imam Sukamto
. tempo : 167577336556
JAKARTA - Para pegiat antikorupsi meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi lebih aktif menyikapi berbagai persoalan yang muncul berkaitan dengan kasus dugaan suap komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Di antaranya upaya penggeledahan kantor Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang lamban, informasi simpang-siur tentang keberadaan Harun Masiku, serta surat perintah penyelidikan kasus itu yang bocor ke politikus PDIP Masint
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.