Kejaksaan Telisik Kerugian Negara dalam Kasus Jiwasraya

JAKARTA - Kejaksaan Agung menelisik pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya Putra (Persero) setelah perusahaan itu mengalami kerugian besar yang berujung gagal bayar klaim salah satu polis nasabahnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan pemeriksaan sejumlah dokumen tengah berlangsung untuk mencari unsur pidana, termasuk kerugian negara.
Menurut Mukri, Kejaksaan Agung menerima laporan kasus Jiwasraya dari Kementerian Badan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini