Masa Berlaku Undang-Undang Baru Membingungkan KPK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi berencana mengundang Direktur Jenderal Per undang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana, untuk menanyakan masa berlaku perubahan kedua Undang-Undang KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaganya perlu mendapat kepastian dari pemerintah ihwal tanggal berlakunya UU KPK baru. “Kami ingin mengetahui kejelasan status dari undang-undang itu,” kata Agus, kemarin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini