UU KPK Hasil Revisi Timbulkan Kekacauan Hukum
JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil antikorupsi kembali mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perpu KPK). Mereka menilai penerbitan Perpu KPK sudah mendesak untuk mengisi kekosongan hukum akibat Undang-Undang KPK hasil revisi yang berlaku secara otomatis mulai hari ini.
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini