Pegiat Antikorupsi Siapkan Uji Materi UU KPK
JAKARTA – Kelompok masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi berencana mengajukan uji materi atas perubahan kedua Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menganggap produk legislasi yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat tiga hari lalu itu cacat formal dan materiil.
Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, mengatakan lembaganya akan mengajukan uji m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini