Dewan Pengawas Menggerus Kewenangan KPK
JAKARTA – Pegiat antikorupsi dan para pakar menilai kerja Komisi Pemberantasan Korupsi selanjutnya akan berada di bawah kendali dewan pengawas. Perubahan kedua Undang-Undang KPK yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tiga hari lalu, memberikan kewenangan kepada lembaga baru tersebut untuk menentukan lanjut-tidaknya proses penyelidikan kasus korupsi.
Ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini