Ahli Bedah Kewenangan MK dalam Sengketa Pemilu
JAKARTA - Para ahli yang hadir dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan presiden membedah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) bisa ditangani Mahkamah Konstitusi sepanjang gugatan atas masalah tersebut tak diterima oleh Badan Pengawas Pemilu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini