Kementerian Kelautan Mencurigai Modus ‘Pemutihan’ Kapal Asing

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencurigai jaringan pencuri ikan sengaja memasukkan kapal asing ke wilayah perairan Indonesia agar ditangkap dan diadili. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Zulficar Mochtar, menyebut modus ini sebagai "pemutihan" kapal asing. Lelang barang bukti tindak pidana menjadikan kapal illegal fishing yang sebagian besar tanpa dokumen tersebut otomatis menjadi kapal milik warga negara Indonesia.
Zu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini