Pemerintah Segera Revisi Aturan Jual-Beli Properti
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sedang menyusun peraturan baru tentang perjanjian pengikatan jual-beli (PPJB) di bidang properti. Pada saat yang sama, pemerintah DKI Jakarta merumuskan draf aturan serupa untuk wilayah Ibu Kota.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, mengatakan draf peraturan menteri itu dirancang untuk menjamin kepastian hukum dalam transaksi antara konsumen dan pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini