maaf email atau password anda salah


Pemerintah Susun 15 Pasal Aturan Ojek Online

Memakai skema diskresi atas Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

arsip tempo : 171393006342.

Tempat menunggu ojek online di gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. [TEMPO/Subekti; SB2018073061]. tempo : 171393006342.

JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan menerbitkan aturan mengenai angkutan roda dua berbasis aplikasi online atau ojek online paling lambat pada Maret mendatang. Kepala Sub-Direktorat Angkutan Orang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo, mengatakan penyusunan regulasi berbentuk peraturan Menteri Perhubungan itu melibatkan dua penyedia aplikasi angkutan online, Go-Jek dan Grab, serta para mitra pengemudinya

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan