OJK Kaji Kepemilikan Tunggal Bank
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan akan meninjau kembali aturan tentang kepemilikan tunggal perbankan Indonesia atau single presence policy. Dalam kebijakan kepemilikan tunggal, bank diharuskan melakukan merger. Sebab, satu pihak tak dibolehkan menjadi pemegang saham pengendali di lebih dari dua bank. "Jadi, ini sedang kami kaji supaya bank besar bisa ambil bank kecil, tapi manfaat secara ekonominya tetap kelihatan," kata Kepala Eksekutif Penga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini