Debitor Korban Tsunami Akan Mendapat Pelonggaran
Sabtu, 29 Desember 2018

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri jasa keuangan sedang menyiapkan kebijakan pelonggaran atau relaksasi kredit bagi nasabah yang terkena dampak bencana tsunami di kawasan pesisir Banten dan Lampung. Komisioner Pengawas Perbankan II OJK, Budi Armanto, mengatakan saat ini sejumlah bank mulai mendata nasabah yang turut menjadi korban."Biasanya akan langsung diajukan ke Dewan Komisioner (OJK) untuk diputuskan," kata Budi kepada Tem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini