Belasan Perusahaan Diduga Melanggar Aturan Reklame
JAKARTA - Enam belas perusahaan ditengarai melanggar aturan tentang pelaksanaan penyelenggaraan reklame. Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Jan H. Osland, menuturkan perusahaan itu melanggar aturan karena memasang reklame di jalan protokol yang masuk dalam kategori kendali ketat.
Jan menjelaskan, di kawasan kendali ketat, pemasangan reklame hanya boleh dilakukan pada dinding dan atas bangunan.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini