Suap Hakim PN Jaksel Terkait Perkara Perdata
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, sebagai tersangka suap. Mereka diduga menerima suap dari advokat Arif Fitrawan terkait dengan perkara perdata yang sedang ditangani.
"Penyuapan diduga dilakukan untuk mempengaruhi putusan hakim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, kemarin.
KPK juga telah menetapkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini