Menambal Iuran dengan Pajak Rokok
Berbeda dengan daerah lain yang mengandalkan pinjaman bank, Pemerintah Kota Depok akan memakai pajak rokok untuk menambal iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Novarita, mengatakan bakal menggunakan pajak rokok selama tiga bulan senilai Rp 4,6 miliar. Dana itu untuk menalangi iuran 67.943 peserta PBI tambahan. Dengan begitu, jumlah pem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini