Penyidik Menyisir Proses Perjanjian Proyek PLTU Riau-1
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa petinggi PT PLN (Persero) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1. Kemarin, Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN, Ahmad Rofiq, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih. "Yang bersangkutan diperiksa untuk dimintai keterangan bagaimana proses sejak awal hingga perjanjian ditandatangani," kata juru bicara KPK
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini