Desakan agar Presiden Tarik Rancangan KUHP Meluas
JAKARTA - Sejumlah kalangan meminta Presiden Joko Widodo menghentikan pembahasan rancangan Kitab Undang-Undang Hu-kum Pidana (KUHP). Musababnya, rancangan KUHP yang disusun pemerintah dan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat pada 28 Mei lalu itu berpotensi melemahkan lembaga yang menangani tindak pidana khusus, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi.
Wakil Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Pusat Muhammadiyah, Maneger Nasution, m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini