Pembayaran THR Swasta Masih Lancar
JAKARTA - Pemberian tunjangan hari raya (THR) tak hanya wajib diberikan kepada semua aparat sipil negara, tapi juga pegawai swasta. Kementerian Tenaga Kerja memberi batas waktu hingga H-7 atau 8 Juni 2018. Para pegawai swasta diminta datang ke posko THR di kantor Kementerian Tenaga Kerja jika mengalami keterlambatan pembayaran.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Rosan Roeslani, mengatakan semua pengusaha berkomitmen menjalankan k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini