Senyum Aparat Negara Menjelang Hari Raya
Rabu pekan lalu boleh jadi hari yang menggembirakan bagi para pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, pegawai lembaga non-struktural, serta para pensiunan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan telah menandatangani tiga peraturan pemerintah (nomor 18, 19, dan 20), yang isinya memastikan para aparat negara akan menerima gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR). Pembayaran kedua jenis insentif ini akan dilakukan susul-menyusul, yakn
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini