Ketua Tim Pemerintah dalam pembahasan RUU Terorisme Enny Nurbaningsih: Kami Ingin Akomodatif
Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memasuki babak akhir. Kini pembahasan mengerucut ke sejumlah pasal krusial. Pasal yang paling alot diperdebatkan hingga kemarin adalah mengenai definisi terorisme.
Kenapa pembahasan definisi yang ada di Pasal 1 dibahas di akhir?
Dari awal, pemerintah dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sepakat menyelesaikan definisi di akhir. Ini untuk menyelaraskan...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini