Gubernur Lemhannas Tolak Pelibatan TNI
Rabu, 23 Mei 2018

JAKARTA – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo menolak pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme yang akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Purnawirawan letnan jenderal TNI ini menilai tentara tidak bekerja untuk menegakkan hukum. Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, kata dia, tak sejalan dengan UU Terorisme, yang merupakan turunan dari Kitab
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini