DPR Tunggu Definisi Terorisme dari Pemerintah
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat menunggu ru-musan baru definisi tindak pidana terorisme dari pemerintah untuk revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut Ketua Panitia Khusus DPR, Muhammad Syafii, pemerintah akan memaparkan definisi tersebut dalam rapat Rabu pekan depan. "Nanti akan disepakati definisinya. Setelah itu, langsung dibawa ke rapat paripurna DPR," kata Syafii kepada Tempo, kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini