Kementerian Ajukan Peninjauan Kembali Putusan Privatisasi Air
JAKARTA - Kementerian Keuangan mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta. Peninjauan kembali diajukan pada 22 Maret lalu melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, menuturkan Kementerian mengajukan permohonan peninjauan kembali karena Kementerian mem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini