Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Setya
Rabu, 25 April 2018

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak seluruh pembelaan tim kuasa hukum bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, dalam sidang putusan kemarin. Setya mengajukan lima poin eksepsi, namun hakim menganggap pembelaan itu tidak memiliki landasan hukum.
Ketua majelis hakim Yanto mengatakan tidak sepakat atas pembelaan Setya mengenai rekaman milik Direktur PT Biomorf Johannes Marliem, yang tidak dapat digunakan sebaga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini