Kejaksaan Didesak Usut Semua Perkara Syafruddin
JAKARTA - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas seluruh perkara yang melilit mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung. "Kejaksaan harus berani menaikkan perkara Syafruddin ke tahap penuntutan," kata anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani, kemarin.
Syafruddin merupakan Kepala BPPN periode 2002–2004. Pada 2006, Syafruddin pernah menjadi tersangka kasus penjualan aset Pabr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini