KPK Tunda Perekrutan Irhamni
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pengangkatan kembali perwira Polri, Muhammad Irhamni, sebagai penyidik di KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan penundaan itu kepada seluruh pegawainya melalui surat elektronik. Adapun status Irhamni akan diputuskan setelah tim ahli hukum internal dan eksternal KPK menyelesaikan kajian ihwal boleh-tidaknya lembaga itu merekrut kembali penyidik yang telah bekerja selama 10 tahun.
"Dia (Irhamni) d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini