Aturan Impor Garam Berpeluang Dibatalkan
JAKARTA - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan rencana petambak garam untuk menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018tentang impor garam industri sudah tepat. Menurut Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati, aturan tersebut bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, yang menunjuk Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pemberi rekomendasi impor garam dan produk perikanan.
JAKARTA - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan rencana petambak garam untuk menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018tentang impor garam industri sudah tepat. Menurut Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati, aturan tersebut bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, yang menunjuk Kementerian Kelautan dan Perikanan seb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini