Kemenperin: Pengalihan Wewenang Impor Garam Sudah Seharusnya
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Haris Munandar, menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri sudah seharusnya terbit. Ia menegaskan, penyusunan beleid tersebut dilandasi kebutuhan industri akan garam sebagai bahan baku. "Ini sebenarnya hanya mengembalikan (wewenang) ke kementerian terk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini