Petani Akan Gugat Aturan Baru Importasi Garam
JAKARTA - Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri menabrak aturan. PP tersebut melangkahi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. "PP tak boleh bertentangan dengan UU. Tim kami rencananya akan menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Agung," ujar Ketua Asosiasi, Jakfar Sodikin, kemarin.
JAKARTA - Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri menabrak aturan. PP tersebut melangkahi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. "PP tak boleh bertentangan dengan UU. Tim kami
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini