Pemerintah Jatuhkan Sanksi kepada Freeport
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Freeport Indonesia karena telah merusak lingkungan di sekitar tambang Grasberg, Papua. Sanksi tersebut berupa paksaan supaya Freeport merehabilitasi lingkungan dan memantau limbah hasil tambang secara berkala.
Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi Kementerian Lingkungan, Yazid Nurhuda, menyatakan bisa membekukan izin lingkungan perus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini