Kebijakan Ganjil-Genap Mulai 12 Maret
JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan ganjil-genap pelat nomor kendaraan golongan I melintasi di gerbang tol Bekasi Barat dan gerbang tol Bekasi Timur mulai 12 Maret 2018. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai kemacetan di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek selama pengerjaan sejumlah proyek strategis di jalur tol ini.
Selain kebijakan ganjil-genap pelat nomor kendaraan, pemerintah mengatur jam operasional truk yang melintasi jalan tol
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini