Kelompok Sipil Siapkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Selasa, 13 Februari 2018

JAKARTA - Pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dalam rapat paripurna kemarin bakal berbuntut panjang. Sejumlah kalangan pun bersiap-siap menggugat aturan yang dinilai menabrak konstitusi dengan memperkuat kewenangan DPR ini.
Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini