Putusan Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3) tidak disetujui oleh seluruh hakim. Empat dari sembilan hakim konstitusi mengajukan pendapat berbeda.
Empat Hakim Ajukan Pendapat Berbeda. tempo : 168594642243_
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3) tidak disetujui oleh seluruh hakim. Empat dari sembilan hakim konstitusi mengajukan pendapat berbeda.
Keempat hakim tersebut adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Saldi Isra. Mereka menilai perkara nomor 36/PUU-XV/2017 yang mempersoalkan ba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.