KPK Tolak Angket Penanganan Perkara
Jumat, 9 Februari 2018

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif menyatakan, dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi tetap tak mengizinkan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menggunakan hak angket pada kewenangan yudikatif atau proses hukum di lembaganya. Hal itu disampaikan untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawarahan Rakyat, Dewan Perw
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini