Polisi Tahan Konsumen Reklamasi Penuntut Hak

JAKARTA - Polisi akhirnya menahan Lucia, konsumen pembeli properti di Pulau D Teluk Jakarta, yang sebelumnya menuntut pengembalian uang tanda jadi dan cicilan sebesar Rp 10,7 miliar. "Betul ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, kemarin.
Menurut Argo, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan untuk menahan Lucia. Salah satunya adalah tercukupinya dua alat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini