Yogyakarta Mulai Razia Taksi Online
JAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mulai mensosialisasi penerapan regulasi mengenai taksi berbasis aplikasi, yang akan berlaku mulai 1 Februari 2018. Kepala Dinas Perhubungan Yogyakarta Sigit, Sapto Raharja, mengatakan sudah merazia sopir taksi online sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
"Kemarin kami sudah co
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini