Pengembang Sendirian Hadapi Gugatan Izin Reklamasi
Senin, 29 Januari 2018

JAKARTA - Pengembang pulau reklamasi di Teluk Jakarta kini sendirian menghadapi gugatan dalam hal izin pelaksanaan reklamasi. Pemerintah DKI Jakarta, yang tadinya bersama-sama pengembang menghadapi gugatan, memutuskan untuk menarik kontra-memori kasasinya.
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggugat pemerintah Jakarta atas izin reklamasi Pulau F, I, dan K, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Izin reklamasi ketiga pulau itu dipegang oleh PT
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini