Anggota Legislatif Didesak Laporkan Kekayaan
Rabu, 24 Januari 2018

JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo, mengatakan setiap lembaga negara harus menyusun sanksi etik untuk mengikat anggotanya yang tak menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Adnan, setiap lembaga negara memiliki fungsi pengawasan yang bisa menilai dan menegakkan kode etik. "Harus ada aturan yang mengikat kuat soal sanksi, minimal sanksi etik kepada pel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini