Pejabat yang Curangi Laporan Kekayaan Bisa Dipidana
arsip tempo : 170160906467.

JAKARTA – Penegak hukum bisa memperkarakan pejabat negara yang tak jujur dalam membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Ahli hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, mengatakan, jika ada pejabat negara yang sengaja mengakali laporan kekayaan, penegak hukum bisa menjeratnya antara lain dengan pasal pidana memberikan keterangan palsu.
Hanya, menurut Agustinus, pemidanaan pejab
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini