Tahapan Pemilihan Umum Terancam Tertunda
JAKARTA - Tahapan pemilihan umum serentak pada 2019 mendatang terancam tertunda karena Komisi Pemilihan Umum harus memverifikasi ulang 10 partai peserta pemilihan. Ini merupakan konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi, kemarin, yang menyatakan Pasal 173 Undang-Undang Pemilihan Umum bertentangan dengan konstitusi sehingga semua partai-baik partai baru maupun partai lama-wajib diverifikasi faktual oleh KPU.
Anggota KPU, Ilham Purnomo, mengatakan t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini