Konsumen Reklamasi Lanjutkan Upaya Gugat Pengembang
JAKARTA – Kuasa hukum sembilan pembeli properti di Pulau D, Rendy Anggara Putra, masih mempelajari pelbagai jalur hukum agar uang pemesanan dan cicilan yang telah disetor kepada pengembang bisa mereka tarik kembali. Jalur hukum lain, menurut Rendy, diperlukan karena Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta tak melanjutkan persidangan sengketa antara konsumen dan PT Kapuk Naga Indah, pengembang pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
R
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini