Kontrak Listrik Batu Bara Ditinjau Ulang
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta PT PLN (Persero) mengamendemen kontrak jual-beli listrik dengan pengembang pembangkit batu bara swasta di Pulau Jawa. Amendemen bertujuan supaya tarif listrik golongan rumah dan pelaku industri bisa terjangkau.
Permintaan disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy Noorsaman Sommeng melalui surat tertanggal 3 November 2017.Harga, kata dia, bisa dievaluasi selama proyek belum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini