Hak Imunitas Tak Bisa Lindungi Setya
Rabu, 15 November 2017

JAKARTA - Sejumlah pakar hukum tata negara mengkritik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, yang menggunakan Pasal 20A ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 untuk mangkir dari panggilan penyidikan kasus korupsi e-KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi. Hak imunitas bagi setiap anggota DPR, yang diatur oleh pasal tersebut, tak berlaku untuk pemeriksaan perkara korupsi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md, mengatakan yang dimaksud dengan i
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini