Direktorat Siapkan Sanksi untuk Wajib Pajak
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, menyatakan siap memberi sanksi pelanggaran pajak kepada warga negara Indonesia yang namanya tercantum dalam dokumen Paradise Papers. Sanksi yang berupa teguran hingga pidana pajak itu bisa diberikan setelah Direktorat Jenderal Pajak mencocokkan data wajib pajak dengan dokumen tersebut. "Kalau soal pajak, kami bekerja seperti biasa," ujarnya.
Ken mengatakan temuan tersebut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini